Logo SMAN 1 Warureja Wujudkan Birokrasi Bersih

Layanan Pelaporan Gratifikasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah SMA Negeri 1 Warureja

Buat Laporan Sekarang
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Mendasari SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 702/00739 Tahun 2024, UPG dibentuk untuk mewujudkan birokrasi bersih dan transparan di SMAN 1 Warureja.

Tugas Pokok UPG SMAN 1 Warureja

Menerima & menganalisis laporan penerimaan/penolakan gratifikasi di tingkat sekolah.
Meneruskan laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah secara berkala.
Menyalurkan barang (makanan/minuman) ke bantuan sosial masyarakat.
Melakukan sosialisasi & mitigasi risiko gratifikasi kepada warga sekolah, wali murid dan masyarakat.

Mekanisme Pelaporan

Setiap Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK sesuai UU No. 20 Tahun 2001.

Bentuk Gratifikasi

Uang, Barang, Rabat (Diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.

Wajib Dilaporkan

  • Diterima oleh pegawai negeri / penyelenggara negara.
  • Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Tidak Wajib Dilaporkan

  • Diperoleh dari seminar, workshop, konferensi secara resmi.
  • Pemberian sesama pegawai (pisah sambut, ultah) dalam batas wajar.

Saluran Pelaporan Gratifikasi

1 Melalui Formulir Cetak

Unduh formulir resmi di bawah ini, isi, dan kirimkan ke email sman1_warureja.co.id

2 Melalui Portal KPK

Laporan juga dapat disampaikan langsung melalui portal pelaporan gratifikasi resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3 Form Pengaduan Gratifikasi

Cara termudah dan tercepat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Berita & Informasi Terkini

Seputar kegiatan UPG SMAN 1 Warureja.

Berita
UPG Info

MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI DI SEKOLAH

Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

16 Sep 2026 Baca Selengkapnya
Berita
UPG Info

MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI DI SEKOLAH

Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

16 Sep 2026 Baca Selengkapnya
Berita
UPG Info

Hasil SPI Pendidikan 2026: Nilai Indeks Meningkat, KPK Petakan Ruang Perbaikan Integritas Pendidikan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam peluncuran IIP pada Selasa (6/10) di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, menuturkan temuan tersebut menjadi bagian penting SPI Pendidikan sebagai peta guna menentukan area perbaikan lebih tepat sasaran. “Saya meyakini dan percaya masa depan Indonesia dibangun dari ruang kelas. Dari ruang kelas karakter dibentuk. Integritas bukan hanya mengenai kecerdasan, tapi sebuah fundamental,” terang Setyo. Dari dimensi karakter, SPI Pendidikan memotret masih adanya tantangan membangun budaya kejujuran dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan. Praktik menyontek dalam ujian masih ditemukan pada 51 persen sekolah dan 94 persen kampus responden. Sementara itu, 69 persen siswa pendidikan dasar dan menengah mengaku pernah mengalami kondisi melupakan kewajiban belajar. Pada jenjang pendidikan tinggi, praktik plagiarisme juga masih dilaporkan terjadi pada 93 persen kampus responden. Temuan tersebut menunjukkan penguatan integritas perlu dibangun tidak sekadar melalui pemahaman nilai antikorupsi, melainkan melalui kebiasaan sehari-hari dalam proses belajar. Sementara, pada dimensi ekosistem, SPI Pendidikan melihat pentingnya membangun lingkungan belajar yang aman, adil, dan mendorong keberanian guna menjaga integritas bersama.

06 Oct 2026 Baca Selengkapnya