Logo SMAN 1 Warureja Wujudkan Birokrasi Bersih

Layanan Pelaporan Gratifikasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah SMA Negeri 1 Warureja

Buat Laporan Sekarang
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG tingkat sekolah dibentuk untuk mewujudkan birokrasi bersih dan transparan , sejalan dengan program Sekolah berintegritas di SMAN 1 Warureja

Tugas Pokok UPG SMAN 1 Warureja

Menerima & menganalisis laporan penerimaan/penolakan gratifikasi di tingkat sekolah.
Meneruskan laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah secara berkala.
Menyalurkan barang (makanan/minuman) ke bantuan sosial masyarakat.
Melakukan sosialisasi & mitigasi risiko gratifikasi kepada warga sekolah, wali murid dan masyarakat.

Mekanisme Pelaporan

Setiap Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK sesuai UU No. 20 Tahun 2001.

Bentuk Gratifikasi

Uang, Barang, Rabat (Diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.

Wajib Dilaporkan

  • Diterima oleh pegawai negeri / penyelenggara negara.
  • Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Tidak Wajib Dilaporkan

  • Diperoleh dari seminar, workshop, konferensi secara resmi.
  • Pemberian sesama pegawai (pisah sambut, ultah) dalam batas wajar.

Saluran Pelaporan Gratifikasi

1 Melalui Formulir Cetak

Unduh formulir resmi di bawah ini, isi, dan kirimkan ke email sman1_warureja.co.id

2 Melalui Portal KPK

Laporan juga dapat disampaikan langsung melalui portal pelaporan gratifikasi resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3 Form Pengaduan Gratifikasi SMA Negeri 1 Warureja

Cara termudah dan tercepat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Berita & Informasi Terkini

Seputar kegiatan Unit Pengendalian Gratifikasi.

Berita
UPG Info

Berkat Program Sekolah Berintegritas, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari KPK

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ajang Apresiasi Komitmen Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026. Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi, sebagai wilayah dengan penguatan integritas pendidikan melalui program Sekolah Berintegritas (SBI). Penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 yang digelar KPK, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Luthfi mengatakan, apresiasi tersebut menjadi penguat bagi upaya pencegahan korupsi yang dilakukan sejak lingkungan pendidikan. “Pencegahan dini pada anak-anak kita ini sangat penting sekali, ini sebagai upaya membangun integritas secara nasional,” kata dia. Dalam pelaksanaannya, penguatan integritas menyasar empat unsur utama, yakni kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan non-guru, serta murid. “Anak-anak sekolah dididik untuk tidak menyontek, dididik untuk bertindak jujur, kemudian dididik kegiatan OSIS yang apa adanya, tidak curang dan lain sebagainya. Kemudian guru juga harus mendidik terkait dengan integritas,” ungkap gubernur. Tidak hanya itu, Luthfi mengarahkan kepala sekolah memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola, sedangkan guru mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran dan keteladanan. Ditambahkan, praktik integritas juga didorong hadir dalam aktivitas sehari-hari di sekolah. Contohnya pemilihan OSIS secara jujur, tes atau ulangan melalui sistem digital, kanal pengaduan digital, hingga Laboratorium SBI. “Jangan sampai masuk sekolah bayar, kemudian ada pungli dan lain sebagainya. Jadi pendidikan dini ini digunakan untuk upaya pencegahan, bahwa integritas dalam pencegahan tindak pidana korupsi disiapkan dari anak-anak kita,” tegasnya. Luthfi menjelaskan, program SBI di Jawa Tengah dimulai pada 2023 dengan melibatkan 104 sekolah. Pada 2025, implementasinya diperluas menjadi 645 sekolah. Tahun ini, penguatan program dilanjutkan melalui pembentukan 12 Laboratorium SBI di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, program Sekolah Berintegritas milik Jawa Tengah sebagai salah satu praktik baik, yang diharapkan dapat menyebar ke wilayah lain. “Dengan menampilkan nama Sekolah Berintegritas saja, setidaknya auranya itu sudah menyebar ke semuanya. Harapannya ini menyebar ke semuanya,” ujar Setyo. Dia menekankan, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan perlu dibangun melalui pendidikan dan pembentukan karakter sejak dini. Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan orang-orang pintar. Kejujuran, komitmen, konsistensi, dan integritas harus menjadi bagian dari karakter peserta didik. “Secerdas apa pun teknologi, tidak akan bisa menggantikan integritas,” tegas Setyo. Sumber Berita Humas Jateng)

06 Oct 2026 Baca Selengkapnya
Berita
UPG Info

MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI DI SEKOLAH

Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

16 Sep 2026 Baca Selengkapnya
Berita
UPG Info

Hasil SPI Pendidikan 2026: Nilai Indeks Meningkat, KPK Petakan Ruang Perbaikan Integritas Pendidikan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam peluncuran IIP pada Selasa (6/10) di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, menuturkan temuan tersebut menjadi bagian penting SPI Pendidikan sebagai peta guna menentukan area perbaikan lebih tepat sasaran. “Saya meyakini dan percaya masa depan Indonesia dibangun dari ruang kelas. Dari ruang kelas karakter dibentuk. Integritas bukan hanya mengenai kecerdasan, tapi sebuah fundamental,” terang Setyo. Dari dimensi karakter, SPI Pendidikan memotret masih adanya tantangan membangun budaya kejujuran dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan. Praktik menyontek dalam ujian masih ditemukan pada 51 persen sekolah dan 94 persen kampus responden. Sementara itu, 69 persen siswa pendidikan dasar dan menengah mengaku pernah mengalami kondisi melupakan kewajiban belajar. Pada jenjang pendidikan tinggi, praktik plagiarisme juga masih dilaporkan terjadi pada 93 persen kampus responden. Temuan tersebut menunjukkan penguatan integritas perlu dibangun tidak sekadar melalui pemahaman nilai antikorupsi, melainkan melalui kebiasaan sehari-hari dalam proses belajar. Sementara, pada dimensi ekosistem, SPI Pendidikan melihat pentingnya membangun lingkungan belajar yang aman, adil, dan mendorong keberanian guna menjaga integritas bersama.

06 Oct 2026 Baca Selengkapnya