MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI DI SEKOLAH
Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :